Saifudin Ibrahim Tersangka Tapi Ada di Amerika, Bisa Ditangkap?

Saifudin Ibrahim Tersangka Tapi Ada di Amerika, Bisa Ditangkap?

Radarcirebon.com, JAKARTA - Saifudin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Tetapi, yang bersangkutan ada di Amerika Serikat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sebelum menetapkan Saifudin Ibrahim tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan 13 orang, terdiri dari 9 bahasa dan 4 saksi ahli.

\"Empat saksi tersebut terdiri dari ahli bahasa, ahli Agama Islam, ITE dan pidana. Penyidik juga sudha memeriksa barang bukti berupa konten Youtube SI,\" kata Ahmad, saat konferensi pers penetapan Saifudin Ibrahim sebagai tersangka.

Ahmad menambahkan, penyidik telah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 22, Maret 2022. Kemudian, telah menetapkan Saifudin Ibraghim sebagai tersangka pada 28, Maret 2022.

Baca juga:

Masalahnya, hingga kini Saifudin Ibrahim masih ada di Amerika Serikat. Sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan, apalagi penangkapan.

Terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim di luar negeri, Ahmad meminta agar segera kembali ke Indonesia dan mempertangungjawabkan perbuatanya secara hukum.

Ini karena Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) dan hoaks.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: